Polisi Dinilai Kebingungan Tangani Kasus Ongen
VIVA.co.id – Polisi kini dinilai tengah dilanda kebingungan dalam menangani kasus pencemaran nama baik atas Joko Widodo, yang menjerat Yulianus Pangonan alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan di Twitter. Soalnya pasal yang dikenakan atas Ongen dipandang sejumlah kalangan tidak sesuai.
Kata "lonte" dan foto alat kelamin anak kecil seperti yang dipaparkan dalam akun itu tidak masuk dalam katagori pornografi. Demikian menurut pengamat hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali.
"Ini ada sudut pandang yang berbeda. Mereka [polisi] mengatakan itu porno, bagi saya itu tidak porno karena tidak mengandung nafsu birahi," kata Zainudin, Minggu 7 Februari 2016.
Cuitan Ongen di Twitter itu - yang dijadikan petunjuk polisi - berada pada tanggal 12-14 Desember. Menurut Zainudin, polisi harus tetap konsisten di tanggal tersebut, jika kemudian nanti ditemukan di tanggal lain, maka jelas ini adalah kesalahan dan blunder.
"Ya harus berpegang teguh dengan ucapan pertama, jangan kemudian keluar dari konten dan tanggal tersebut, karena jika keluar maka polisi blunder," ujarnya.
Kalaupun berkas sudah dimasukkan ke Kejaksaan kata Zainudin, dan ternyataa itu P19, polisi harus mencari bukti baru di tanggal 12-14 itu jangan di luar tanggal itu.
"Ya kalau P19, Polisi harus cari bukti ditanggal 12-14 itu, ga boleh di luar itu. Kan sudah dijelaskan, yang jadi dasar tersangka itu ditenggang waktu itu, bukan di tanggal lain," ujarnya.
Wakil Ketua Umum MUI ini menilai sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen. Jangan kemudian, ini menjadi persoalan besar. Jika ini masuk ke pengadilan malah tambah ribet.
"Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir. Nah ini kan persoalan kecil, masih banyak persoalan besar lain yang harus diurus, polisi juga sebaiknya urus kasus-kasus besar saja, jangan kasus kecil begini diperpanjang, sebaiknya lepaskan saja," kata Zainudin.
Penilaian itu senada dengan penilaian para pakar sebelumnya. Pakar Telematika Roy Suryo menilai foto Nikita dan Jokowi itu asli, tidak ada rekayasa. Sementara, Pakar Hukum Margarito Kamis juga menyampaikan jika twitt seperti itu tidak masuk kategori pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.
Sementara itu, Pengacara Ongen sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga memastikan apa yang dilakukan Ongen tidak melanggar sesuai yang dituduhkan polisi. Menurutnya, itu masuk dalam kategori pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh Mahakamah Konstitusi.
"Ini masuk pasal penghinaan yang sudah dihapus oleh MK. Dan masuknya delik aduan, maka Jokowi sendiri yang harus melaporkan Ongen, kasus ini janggal," kata Yusril.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi menyampaikan yang menjadi dasar pelanggaran UU ITE dan Pornografi ada pada 200 twitt Ongen diantara tanggal 12-14 Desember 2015.
"Ada sampai 200 kali postingan dia selama 12-14 Desember yang melanggar UU ITE dan UU pornografi," kata Karo Penmas, Mabes Polri Brigjen Agus Rianto. (ren)