Larangan Minimarket Jual Miras Bakal Berlaku di Surabaya

Minuman keras
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id - Upaya untuk membatasi peredaran minuman keras (miras) tengah dilakukan di Surabaya. Salah satunya dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (Mihol).

Namun, upaya untuk mengesahkan raperda itu menjadi perda tampaknya masih cukup panjang. Sebab, di kalangan DPRD Surabaya masih terjadi pro dan kontra terkait dengan isi dari raperda itu. Tepatnya mengenai batasan larangan peredaran itu.

Risma: Semua Transportasi Online di Surabaya Tak Berizin

"Ada yang sepakat supaya penjualan mihol secara eceran dilarang baik yang di minimarket, maupun supermarket, tapi ada juga yang menolak, dan mengusulkan agar pelarangan itu hanya berlaku di minimarket, sedangkan supermarket boleh,” kata anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, seusai menerima mahasiswa yang mendesak disahkannya raperda tersebut, di Gedung DPRD Surabaya, Jumat 5 Februari 2016.

Meski mengalami pro dan kontra, namun Baktiono yakin jika raperda itu akan bisa segera disahkan, dan membatasi peredaran miras, atau mihol di Kota Surabaya. Alasannya, berdasarkan data yang dimilikinya, sebagian besar  fraksi, maupun anggota DPRD Surabaya sangat mendukung raperda itu.

“Karena kita itu ingin menyelematkan generasi muda yang ada di Surabaya dari bahaya miras atau mihol, dan jangan sampai miras atau mihol ini dijual bebas di Surabaya,”tegas Baktiono.

Sementara itu, salah seorang perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Surabaya, Mubarok, menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap pembahasan raperda itu. Sebab, dia mencurigai adanya sejumlah oknum anggota DPRD Surabaya yang tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan miras atau mihol di Surabaya.

“Makanya, kami datang ke sini supaya raperda ini bisa segera disahkan, dan jangan ada pasal yang dimanipulasi,” tegas Mubarok.