KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll
Jumat, 5 Februari 2016 - 19:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam.
Pengacara Lino, Maqdir lsmail mengungkapkan, kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan ini seputar proses pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010, yang dibeli dari perusahaan asal Cina, Huang Dong Heavy Machinery (HDHM).
"Kepada pak Lino ditanyakan mengenai proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM, itu yang dijelaskan cukup panjang sesuai dengan aturan yang ada," kata Maqdir usai mendampingi pemeriksaan kliennya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Februari 2016.
Terkait pengadaan tersebut, Maqdir tidak menampik bahwa kliennya pernah mengubah aturan yang ada. Namun menurut dia, perubahan dilakukan bukan karena intervensi, melainkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian BUMN.
Salah satu aturan yang diubah adalah keterlibatan perusahaan asing dalam proses tender pengadaan. Menurut Maqdir, perubahan aturan tersebut tidak masalah lantaran dinilai belum ada perusahaan dalam negeri yang dapat membuat QCC.
"Jadi diperbolehkan dengan aturan itu untuk mengundang pihak luar negeri. Kenapa, karena bagaimanapun juga saya tanya coba ya ke kalian, apakah sudah ada republik ini yang membuat QCC seperti ini? belum ada," tutur Maqdir.
Sementara terkait penunjukkan langsung yang diduga telah dilakukan Lino dalam pengadaan QCC, Maqdir menyebut bahwa hal tersebut bukan bentuk intervensi. Lantaran, selaku Direktur Utama, Lino punya kewenangan melakukan itu.
"Mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," kata Maqdir.
Dia menambahkan, tidak ada masalah dengan penunjukkan langsung tersebut, karena memang diperkenankan oleh peraturan internal di PT Pelindo II.
"Penunjukkan langsung itu diperkenankan oleh aturan, tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung," tandas Maqdir.
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti korupsi itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Lino saat menjabat Direktur Utama Pelindo II.
Pada jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lino di Pengadilan Negari Jakarta Selatan sebelumnya, .
Pertama, RJ Lino disebut memerintahkan agar mengubah spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift. Lino yang sejak awal mengundang PT HDHM, memerintahkan dan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM, melalui instruksi/disposisi Lino yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata "Go For Twinlift" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik, Ferialdy Noernal, Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.
Kedua, Lino juga disebut pernah memerintahkan dan melakukan intervensi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, untuk menunjuk langsung HDHM. Padahal, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Perintah Lino itu tercantum dalam Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Ferialdy kemudian melaporkan kepada Lino melalui Nota Dinas, masalah tindak lanjut Pengadaan QCC, tanggal 25 Maret 2010. Lino pun memberikan disposisi dengan kata-kata “Selesaikan proses penunjukan HDHM”.
Terakhir, Lino memerintahkan mengubah peraturan pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo II. Tujuannya, agar dapat menunjuk langsung HDHM. Hal tersebut dilakukan Lino dengan memerintahkan Kepala Biro Pengadaan, untuk mengubah peraturan pengadaan agar dapat mengakomodir pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang.
Baca Juga :
RJ Lino Lolos Jeratan 'Jumat Keramat' KPK
Berdasarkan pemaparan tersebut, KPK meyakini ada unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Lino saat pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II Tahun Anggaran 2010.
Adik Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa KPK
Haryadi diperiksa sebagai saksi korupsi RJ Lino
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :