Penutupan Kasus Novel Baswedan Bentuk Intervensi Kekuasaan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional Profesor La Ode Husen menyayangkan penutupan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Korban Novel Sesalkan Praperadilan Ditunda

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk intervensi dari kekuasaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya yang berperan adalah komisi antirasuah.

"Seperti KPK yang berperan aktif dalam upaya penutupan perkara tersebut," ujarnya di Makassar, Jumat 5 Februari 2016.

Deponering, Abraham Samad Pamit Kembali ke Keluarga

Menurut La Ode, Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berakibat pada tewasnya korban beberapa tahun silam, statusnya telah P21 dan berkasnya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berarti, proses penyidikan telah selesai dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri. "Tapi dalam kenyataannya kasus tersebut harus berhenti dan kemudian ditutup perkaranya (deponering) meskipun harus melanggar hukum," katanya.

Polri Pastikan Penyidikan Novel Baswedan Sesuai Prosedur

Ia menjelaskan kewenangan untuk menutup atau mengesampingkan suatu perkara (deponering) ini ada di tangan JPU. "Tidak ada tindak pidana tanpa berdasarkan undang-undang atau tidak dapat dipidanakan seseorang kecuali didasarkan pada sanksi pidana yang ada pada undang-undang. Ini adalah asas legalitas yang harus ditegakkan dalam negara hukum," katanya.

Sahrul Ramadhan/Makassar

Korban penganiayaan mantan Kastreskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan saat menggelar aksi di Jakarta beberapa waktu lalu

Kasus Novel Baswedan Bergulir Lagi

Pengadilan Negeri mementahkan surat penghentian kasus Novel Baswedan

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016