Penutupan Kasus Novel Baswedan Bentuk Intervensi Kekuasaan
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional Profesor La Ode Husen menyayangkan penutupan kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk intervensi dari kekuasaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya yang berperan adalah komisi antirasuah.
"Seperti KPK yang berperan aktif dalam upaya penutupan perkara tersebut," ujarnya di Makassar, Jumat 5 Februari 2016.
Menurut La Ode, Novel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berakibat pada tewasnya korban beberapa tahun silam, statusnya telah P21 dan berkasnya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berarti, proses penyidikan telah selesai dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri. "Tapi dalam kenyataannya kasus tersebut harus berhenti dan kemudian ditutup perkaranya (deponering) meskipun harus melanggar hukum," katanya.
Ia menjelaskan kewenangan untuk menutup atau mengesampingkan suatu perkara (deponering) ini ada di tangan JPU. "Tidak ada tindak pidana tanpa berdasarkan undang-undang atau tidak dapat dipidanakan seseorang kecuali didasarkan pada sanksi pidana yang ada pada undang-undang. Ini adalah asas legalitas yang harus ditegakkan dalam negara hukum," katanya.
Sahrul Ramadhan/Makassar