Status Gafatar Sesat oleh MUI jadi Bukti Tambahan Polri
- Syaefullah
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia memastikan hasil putusan Majelis Ulama Indonesia terhadap organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai aliran sesat akan menjadi salah satu rujukan pemeriksaan kasus penistaan agama.
"Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jumat 5 Februari 2016.
Saat ini, kepolisian memang tengah menyelidiki dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung. Sejauh ini pemeriksaan telah berjalan ke sejumlah saksi dan belum meminta keterangan dari Mahful.
"Yang diadukan itu kan (mantan) pimpinan Gafatar, nah kami masih memeriksa dari bawah dulu, tidak langsung periksa terlapornya," kata Badrodin.
Acuan Pakem
Sementara itu, Ketua Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) atau Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengaku telah mengetahui fatwa MUI terkait Gafatar.
Putusan sesat tersebut, menurut Prasetyo, juga akan menjadi dasar pertimbangan bagi Pakem mengambil sikap terhadap organisasi yang disebut telah dibubarkan pada Agustus 2015 tersebut.
"Fatwa MUI dijadikan salah satu acuan bagi Pakem mengambil sikap dan memutuskan tentang bagaimana Gafatar nanti," kata Prasetyo.
Sejauh ini, Prasetyo menilai, Gafatar merupakan suatau organisasi yang bermertamorfosis dari aliran yang sempat dilarang Pakem pada tahun 2007, yakni Al Qiyadah Al Islamiyah.
"Covernya adalah kegiatan sosial, kerja bakti, pendidikan, koperasi. Tapi faktanya ada ajaran yang oleh MUI dinyatakan menyimpang dan menyesatkan," kata Prasetyo. (ren)