Jaksa Agung Pertimbangkan 'Deponering' Kasus Novel Baswedan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo masih belum memberikan pembekuan perkara (deponering) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.
"Saya akan pelajari dan teliti lagi dengan seksama," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2016.
Politikus Partai NasDem saat masih masih mempertimbangkan dari masyarakat prihal pembekuan perkara Novel Baswedan itu. Meskipun sudah ada pembicaraan dari antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
"Kita akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang ada di masyarakat, yang di situ ada kepentingan umum. Nanti saya akan menentukan, berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum, ada berbagai macam opsi," katanya.
Sementara itu, terkait instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan perkara ini, hanya sebatas menanyakan saja. "Presiden hanya menanyakan kasus itu selesaikan. Itu yang dimintai beliau," kata dia. (ren)