Kontras Catat 25 Kasus Kriminalisasi Selama 2015

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Aparat Diminta Tak Kriminalisasi Penggunaan Dana Desa
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat setidaknya terjadi 25 kasus kriminalisasi yang terjadi sepanjang 2015. Tidak hanya menimpa pejabat publik seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga berbagai lapisan masyarakat sipil lainnya, seperti aktivis, buruh, dan petani.

Kontras Ungkap Beragam Motif Kriminalisasi
Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, 25 kasus ini ditemukan setelah tim peneliti Kontras merumuskan suatu panduan untuk mendefinisikan kriminalisasi, dan melakukan gelar perkara di tujuh kota, meliputi Jakarta, Medan, Makassar, Samarinda, Surabaya, Kupang, dan Ambon. 

Rawat Rumah Majikan, Kakek Munir Divonis 1 Bulan Penjara
"Dari gelar perkara tersebut, ditemukan 11 kasus pemidanaan yang dipaksakan, 5 kasus penyiksaan, 4 kasus pemaksaan, dan penggunaan hukum secara berlebihan, serta 5 kasus dugaan tindak pidana oleh penegak hukum," ujar Haris dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat 5 Februari 2016.

Menurut Haris, salah satu karakter dari kriminalisasi adalah melibatkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Dia menilai, terjadi penumpukan kewenangan pada fungsi penyelidikan dan penyidikan polisi.

"Dengan kata lain, polisi adalah hakim atas kerja-kerjanya, sedangkan kontrol atas hal ini hanya terjadi melalui mekanisme praperadilan atau saat sidang sesungguhnya" kata dia.

Kontras menilai penting adanya pengawasan profesional dan tepat sasaran terhadap kepolisian. Untuk itu, pengawasan internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan eksternal seperti Komnas HAM, KPK, Ombudsman, dan Kompolnas, harus dimaksimalkan oleh Presiden.

"Oleh karenanya, secara politis, kontrol dan akuntabilitas Polri sebagai penegak hukum harusnya dipimpin dan melekat pada Presiden," tutur Haris.

Untuk penyelesaian terhadap 25 kasus kriminalisasi tersebut, Kontras pun mengusulkan agar Presiden membuat keputusan presiden (keppres) guna membentuk tim kepresidenan, semacam tim kecil, untuk mengkaji ulang semua kasus itu.

Tim ini bertugas dalam kurun waktu tertentu, untuk memeriksa dan memberikan solusi ke Presiden terkait masalah kriminalisasi. Agar selanjutnya, Presiden bisa membuat pola advokasi penyelesaian dan penghentian kasus-kasus kriminalisasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya