Kapolri: Kasus Novel, Samad, dan BW Urusan Kejaksaan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan sudah menyerahkan perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Karena itu, dia tidak mau mananggapi rencana deponering (penyampingan perkara) kepada Novel Baswedan.
"Sudah saya serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan, ya silakan kewenagan Kejaksaan. Semua sangat tergantung dari Kejaksaan," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2016.
Tak hanya itu, jika dalam perkara kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto minta dihentikan, sepenuhnya juga menjadi hak Kejaksaan.
"Sikap kita sama, sama seperti Novel tadi ya, serahkan kepada Kejaksaan Agung," katanya.
Namun, Badrodin enggan mengetahui apakah kemungkinan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad akan dicabut atau tidak. Karena itu sudah masuk wilayahnya Kejaksaan.
"Saya enggak tahu, tanya jaksa," katanya.
Deponering terhadap Novel Baswedan saat ini sudah tidak mungkin diberikan oleh Jaksa Agung lantaran berkas perkara Novel sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Jaksa Agung bisa menghentikan kasus ini dengan meminta surat dakwaan dari pengadilan. Kemudian, setelah disempurnakan, Jaksa Agung bisa menghentikannya. Ini harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan.