Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung dengan Tiga Pasal

Ketum DPP Partai Perindo dan bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo di Mabes Polri.
Sumber :
  • Syaefullah
VIVA.co.id
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo dan juga bos Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pencemaran nama baik ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat 5 Februari 2016.


Tak hanya Politikus Partai NasDem itu yang dilaporkan, tapi penyidik Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Agung, Yulianto, juga ikut dilaporkan. Yulianto turut dituding melakukan pencemaran nama baik.


"Saya melaporkan Pak Prasetyo dan Yulianto atas pencemaran nama baik, pasalnya juga sudah jelas. Jadi yang saya sesalkan saya dilaporkan dan diberitakan saya mengancam padahal saya engga mengancam," kata Hary di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Masinton: Pimpinan Fraksi Nasdem Tak Paham Prinsip Demokrasi


Jaksa Agung Sebut Juga Ada 'SMS Hary Tanoe' ke Anak Buahnya
Hary menegaskan, pesan singkat yang dilayangkan kepada Yulianto merupakan misi politiknya dalam memberantas masalah korupsi dan masalah sosial yang ada di Tanah Air.

Perindo: Bukan Gaya Hary Tanoe Mengirim SMS Seperti Itu

"Saya menyampaikan itu, malah dianggap saya mengancam. Justru saya mengharapkan dapat dukungan, kalau misalnya Indonesia harus dibersihkan dari hal yang tidak baik, contohnya Jaksa Agung," ujar Hary.


Laporan Hary Tanoe tertuang dalam dalam LP/134/II/2016/Bareskrim Polri, dengan terlapor Yulianto, waktu kejadian tanggal 28 dan 29 Januari 2016.  Sementara itu laporan nomer LP/135/II/2016/Bareskrim tertuang dengan terlapor Jaksa Agung HM Prasetyo, waktu kejadian tanggal 20 Januari 2016.


Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya