Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung dengan Tiga Pasal
Jumat, 5 Februari 2016 - 14:15 WIB
Sumber :
- Syaefullah
VIVA.co.id
- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo dan juga bos Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pencemaran nama baik ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat 5 Februari 2016.
Tak hanya Politikus Partai NasDem itu yang dilaporkan, tapi penyidik Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Agung, Yulianto, juga ikut dilaporkan. Yulianto turut dituding melakukan pencemaran nama baik.
Laporan Hary Tanoe tertuang dalam dalam LP/134/II/2016/Bareskrim Polri, dengan terlapor Yulianto, waktu kejadian tanggal 28 dan 29 Januari 2016. Sementara itu laporan nomer LP/135/II/2016/Bareskrim tertuang dengan terlapor Jaksa Agung HM Prasetyo, waktu kejadian tanggal 20 Januari 2016.
Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311 KUHP atau Pasal 27 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Laporan Hary Tanoe tertuang dalam dalam LP/134/II/2016/Bareskrim Polri, dengan terlapor Yulianto, waktu kejadian tanggal 28 dan 29 Januari 2016. Sementara itu laporan nomer LP/135/II/2016/Bareskrim tertuang dengan terlapor Jaksa Agung HM Prasetyo, waktu kejadian tanggal 20 Januari 2016.