Kasus Perdagangan Ginjal, Menkes dan Polri Susun Formula
Jumat, 5 Februari 2016 - 10:58 WIB
Sumber :
- Syaefullah
VIVA.co.id
- Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar di kantornya, Jumat, 5 Februari 2016. Pertemuan tersebut guna membicarakan kasus perdagangan organ ginjal, yang sedang diusut Bareskrim Polri.
"Intinya kami memilah mana yang disebut legal dan yang ilegal, yang legal itu tindakan kesehatan itu legal. Bagaimanapun kita menolong untuk manusia, tentu (pendonor ginjal) ada syarat-syarat dari masalah ini," kata Nila di komplek Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Ia menjelaskan, bahwa transplantasi ginjal itu legal dilaksanakan, asalkan sesuai prosedur dan demi kemanusiaan. "Tetapi kalau di luar itu ada yang jual beli itu yang mungkin kita lanjutkan ke Bareskrim Polri," katanya.
Sebagai informasi, saat ini Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan perdagangan ginjal yang berada di wilayah Jawa Barat. Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AD, DD, dan HS. (ren)
Efek Donor Organ bagi Tubuh Manusia
Bisa menyebabkan infeksi pada luka bedah.
VIVA.co.id
29 Juli 2016
Baca Juga :