Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dermaga
Jumat, 5 Februari 2016 - 11:00 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap R, direktur MF, yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Kabupaten Alor pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2014.
Baca Juga :
Polisi Tangkap 11 Dalang Bentrok Dua Desa di NTT
Menurut Humas Kejati NTT, Ridwan Ansar, R menjadi buron sekitar setahun terakhir, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. "Tersangka menghilang dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT sejak 2015," kata Ridwan.
Akhirnya, R berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, setelah penyidik sempat mengejar tersangka sampai ke tanah kelahirannya di Banda Aceh.
Setelah berhasil ditangkap tadi malam, tersangka langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT untuk selanjutnya ditahan di Rutan Klas II B Kupang, NTT.
Dalam pengerjaan dermaga di Kabupaten Alor, tersangka mengerjakan proyek tidak sesuai rencana pembuatan bangunan atau bestek. Di mana tiang pancang pada dermaga tidak sesuai rencana kerja semula. Tersangka diduga mengurangi penggunaan tiang pancang penopang dermaga dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
"Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp4,7 miliar," ujar Ridwan.
Saat ini, penyidik Kejati NTT juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang rekan tersangka R, yang menghilang dan tidak mengindahkan panggilan penyidik. Mereka adalah P, A, dan N.
Secara keseluruhan, proyek pembanguan dermaga pada Kemendes ini ada dua, yakni dermaga di Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur. Dari kedua proyek ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar, dari total anggaran sebesar Rp42 miliar.
Laporan: Frits Floris
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp4,7 miliar," ujar Ridwan.