Ahok Sebut Kasus RS Sumber Waras 'Basi', KPK Membantah
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras masih terus berlangsung. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bahkan menyatakan bahwa tidak ada istilah basi dalam mengusut kasus tersebut.
"Mana ada kasus basi? Belum sekian tahun," kata Saut dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat 5 Februari 2016.
Saut menyatakan penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. Namun dia masih belum tahu progres penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Entar saya tanya yang nangani siapa, di mana kemajuannya," kata Saut.
Sebelumnya, Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, enggan berkomentar saat disinggung mengenai hasil audit investigasi BPK atas dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Pembelian itu diketahui dilakukan pada saat kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur.
Dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan itu, Ahok, sapaan Basuki, bahkan langsung mencak-mencak.
"Itu udah basi. Lu koran apa sih? Lu koran apa sih? Pertanyaan lu basi? Aah udahlah nggak jelas, mending nggak usah lah kalo kaya gitu nanya," kata Ahok usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan BPK atas dugaan penyimpangan dala pembelian lahan tersebut, Ahok kembali enggan menjawabnya. "Itu udah basi," ujar Ahok sambil berlalu.
Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. "Terdapat enam penyimpangan, (antara lain) perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK. "Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujarnya.
Eddy mengatakan, bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK. "Sabar ya tunggu KPK umumkan jumlah kerugian negara, itu konsumsinya pimpinan KPK," ujar dia.
Pihak KPK juga diketahui kini telah membuka penyelidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait hal ini. (ren)