Menang atas Lion Air, Penyandang Difabel Tulis Surat Terbuka

Sumber :
  • Dokumentasi TVS Motor Company Indonsia

VIVA.co.id – Penyandang disabilitas daksa, Ridwan Sumantri memenangi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan terhadap perusahan penerbangan, Lion Air. Bersyukur atas putusan tersebut, Ridwan kemudian menuliskan surat terbuka atas putusan dirasanya adil itu.

Mobil MPV Kaum Ningrat Meluncur di GJAW 2024, Lebih Mahal dari Alphard

"Surat terbuka ini saya tulis sebagai momentum rasa syukur perjuangan hak-hak disabilitas. Bahwa dengan Mahkamah Agung memenangkan perkara perdata saya, menjadi masa depan cerah untuk perbaikan layanan transportasi, terutama untuk disabilitas," kata Ridwan dalam keterangannya tertulisnya, Jumat 5 Februari 2016.

Dia menceritakan perjuangannya selama lima tahun untuk hal tersebut yang juga sebagai upaya  mengimplementasikan dan menguji Undang-Undang (UU) tentang Penyandang Cacat  yang sudah ada sejak 1997. Saat ini sudah ada  UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan menyediakan akses untuk disabilitas. Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 134 yang memuat layanan bagi penyandang cacat.

545 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Rabu 27 November Jadi Libur Nasional

"Sudah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat," kata Ridwan.

Atas dasar itu lah, pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Kemenangannya di MA, menurut Ridwan, juga kemenangan Indonesia dalam memperjuangkan para difabel.

Polda Metro Kerahkan 3.500 Personel Amankan Kampanye Pamungkas Cagub-cawagub Jakarta

"Ini bagian revolusi mental dalam memandang hak-hak disabilitas yang selama ini cenderung menganggap ‘rugi besar’ jika membawa penumpang disabilitas. Akhirnya, setiap disabilitas menggunakan pesawat terbang wajib menandatangani pernyataan sakit dan tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di pesawat," kata dia.

Sementara itu, saat ini Panja RUU Disabilitas yang terdiri atas Pokja, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lintas kementerian tengah mengerjakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal per pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas yang rencananya segera disahkan.  

Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya meminta Lion Air membayar uang sebesar Rp50 juta pada Ridwan, karena perlakuan yang dianggap diskriminatif pada penyandang difabel tersebut pada 2011. Lion Air juga diputuskan harus meminta maaf atas perlakuan diskriminatifnya melalui media massa.

Model difabel di New York Fashion Week 2014

Banyak Perusahaan Masih Enggan Pekerjakan Difabel

Padahal aturan dalam UU harus ada rasio 1:100 untuk pekerja difabel

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2016