Menang atas Lion Air, Penyandang Difabel Tulis Surat Terbuka
- Dokumentasi TVS Motor Company Indonsia
VIVA.co.id – Penyandang disabilitas daksa, Ridwan Sumantri memenangi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan terhadap perusahan penerbangan, Lion Air. Bersyukur atas putusan tersebut, Ridwan kemudian menuliskan surat terbuka atas putusan dirasanya adil itu.
"Surat terbuka ini saya tulis sebagai momentum rasa syukur perjuangan hak-hak disabilitas. Bahwa dengan Mahkamah Agung memenangkan perkara perdata saya, menjadi masa depan cerah untuk perbaikan layanan transportasi, terutama untuk disabilitas," kata Ridwan dalam keterangannya tertulisnya, Jumat 5 Februari 2016.
Dia menceritakan perjuangannya selama lima tahun untuk hal tersebut yang juga sebagai upaya mengimplementasikan dan menguji Undang-Undang (UU) tentang Penyandang Cacat yang sudah ada sejak 1997. Saat ini sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan menyediakan akses untuk disabilitas. Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 134 yang memuat layanan bagi penyandang cacat.
"Sudah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat," kata Ridwan.
Atas dasar itu lah, pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Kemenangannya di MA, menurut Ridwan, juga kemenangan Indonesia dalam memperjuangkan para difabel.
"Ini bagian revolusi mental dalam memandang hak-hak disabilitas yang selama ini cenderung menganggap ‘rugi besar’ jika membawa penumpang disabilitas. Akhirnya, setiap disabilitas menggunakan pesawat terbang wajib menandatangani pernyataan sakit dan tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di pesawat," kata dia.
Sementara itu, saat ini Panja RUU Disabilitas yang terdiri atas Pokja, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lintas kementerian tengah mengerjakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal per pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas yang rencananya segera disahkan. Â
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya meminta Lion Air membayar uang sebesar Rp50 juta pada Ridwan, karena perlakuan yang dianggap diskriminatif pada penyandang difabel tersebut pada 2011. Lion Air juga diputuskan harus meminta maaf atas perlakuan diskriminatifnya melalui media massa.