Lindungi Jamaah dari Komersialisasi, DPR Revisi UU Haji
Jumat, 5 Februari 2016 - 09:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id
- Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, negara melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberi ruang peran serta masyarakat dalam proses bimbingan ibadah haji. Paling fungsional, umumnya berbentuk KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji).
"Hampir semua elemen utama umat Islam berupa ormas, Dewan Keluarga Masjid (DKM), pesantren, yayasan/ lembaga dakwah, majelis ta’lim, dan lain-lain, banyak yang membentuk KBIH untuk melakukan bimbingan ibadah haji bagi jamaahnya," kata Sodik kepada VIVA.co.id, Jumat, 5 Februari 2016.
Akan tetapi keberadaan KBIH, yang menjadi wujud peran masyarakat dalam ibadah haji, selama ini belum mendapatkan tempat layak dalam sistem pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
"KBIH belum diperlakukan sebagai mitra pemerintah atau organ dari sistem panitia haji Indonesia, bahkan sering dianggap sebagai kompetitor panitia haji pemerintah," ujat Sodik.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, dibandingkan dengan jamaah non KBIH yang hanya dibimbing Kementerian Agama (Kemenag), jamaah yang mendapat bimbingan KBIH dia nilai lebih siap melaksanakan ibadah haji.
"Dengan landasan pemikiran dan fakta-fakta tersebut, maka DPR dalam draf RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru, menambah dan menguatkan keberadaan KBIH sebagai representasi peran serta umat dan organisasi umat," ungkap Sodik.
Untuk mencegah upaya komersialisasi KBIH, RUU juga menegaskan status KBIH sebagai lembaga non profit, disertai pasal sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oknum KBIH.
"Jadi semangat RUU ini memberikan jaminan ruang yang layak bagi peran serta umat dan organisasi-organisasi umat dalam pelaksanaan ibadah rukun Islam, disertai tuntutan profesionalisme sekaligus perlindungan yang kuat bagi jamaah dari kemungkinan komersialisasi oknum KBIH," tegasnya.
Baca Juga :
Keberangkatan Ditunda, Dua Calon Haji Tunggu Putusan Hakim
Dua calon haji asal Pamekasan harus menunggu putusan pengadilan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :