Pemerintah Diminta Tak Obral Amnesti untuk OPM
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Pemerintah melakukan dialog sebagai upaya untuk perdamaian dengan kelompok separatis bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM).
"Yang harus didorong di Papua itu adalah dialog dan membentuk komisi kebenaran. Itu yang harusnya diciptakan oleh BIN, bukan kerja sendiri," kata Koordinator Kontras Haris Azhar kepada VIVA.co.id, Kamis 4 Februari 2016.
Menurut Haris, untuk menyelesaikan masalah kelompok separatis, solusinya bukan hanya soal penyerahan diri atau amnesti. Untuk itu, dia menegaskan seharusnya Pemerintah tidak serta merta mengobral amnesti atau pengampunan kepada anggota kelompok separatis seperti OPM.
Akan tetapi kata Haris, tidak kalah penting adalah bagaimana upaya untuk menggalang perdamaian dan setelah terjalinnya perdamaian itu di Papua.Â
"Tidak bisa main comot beberapa orang saja. Kalau OPM tidak lakukan kekerasan lagi ya bagus. Tapi jangan hanya persuasi kelompok bersenjata di Papua bisa hilang, tapi bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif di Papua seperti apa," terang Haris
Haris juga menilai bahwa konteks kelompok separatis bersenjata Din Minimi di Aceh berbeda dengan kelompok separatis bersenjata OPM. Menurut dia, konflik Indonesia dengan OPM memiliki sejarah yang panjang.
"Kita tidak tahu ada berapa banyak anggota kelompok OPM di Papua. Kalau Din Minimi di Aceh ya tinggal dia doang kelompok bersenjata. Dia juga keluar dari konteks politik karena melakukan tindak pidana," ungkap Haris.
Haris menambahkan, jika ada pihak yang mengkritik keras bahwa OPM melakukan tindak pidana, kekerasan atau kejahatan, sehingga perlu diperangi. Maka dia menilai hal tersebut sah-sah saja, hanya saja demi keadilan harus dibuka pula semua tindak kekerasan yang dilakukan aparat atau negara di Bumi Cendrawasih tersebut.
"Nah OPM juga akan mungkin bertanya, bagaimana dengan Negara yang justru melakukan kekerasan di Papua? Nah itu dasar dibentuknya Komisi Kebebaran seperti di Aceh, terus kalau di Papua sendiri bagaimana?," papar dia. (ren)