Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id - Margriet Christina Megawe, terdakwa pembunuh Engeline, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 4 Februari 2016. Tuntutan dari Jaksa itu akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menentukan vonis.
Tuntutan JPU tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor. Ia menilai tuntutan itu tentu saja berat bagi kliennya. "Tuntuan berat-lah. Kita kan lihat sesuai fakta persidangan atau tidak. Ya pasti tidak adil," kata Dion, Kamis 4 Februari 2016.
Dion menambahkan jika mengacu kepada banyak yurisprudensi Mahkamah Agung, jika seseorang sudah mengakui membunuh tetapi tidak didukung alasan kuat, dapat dipastikan dialah pelaku pembunuhannya.
Menurut dia, yurisprudensi itu telah diikuti oleh puluhan putusan pengadilan di berbagai tempat. "Karena itu buat kami sangat tidak adil tuntutannya. Ibu ini, klien kami bukan pelakunya. Agus mengaku dia membunuh dan sesuai dengan visum. Bagi kami tuntutan ini adalah tuntutan yang imajinatif," katanya.
Meski menilai tuntutan tersebut tidak adil, Dion tetap menghargai keputusan JPU. "Karena itu hak mereka. Kami akan menggunakan hak kami untuk membela diri," ungkap dia. (ren)