Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Ibu Angkat Engeline: Saya Tidak Bilang Begitu, Dasar Iblis!
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Margriet Christina Megawe, terdakwa pembunuh Engeline, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 4 Februari 2016. Tuntutan dari Jaksa itu akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menentukan vonis.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Tuntutan JPU tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor. Ia menilai tuntutan itu tentu saja berat bagi kliennya. "Tuntuan berat-lah. Kita kan lihat sesuai fakta persidangan atau tidak. Ya pasti tidak adil," kata Dion, Kamis 4 Februari 2016.

Dion menambahkan jika mengacu kepada banyak yurisprudensi Mahkamah Agung, jika seseorang sudah mengakui membunuh tetapi tidak didukung alasan kuat, dapat dipastikan dialah pelaku pembunuhannya.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Menurut dia, yurisprudensi itu telah diikuti oleh puluhan putusan pengadilan di berbagai tempat. "Karena itu buat kami sangat tidak adil tuntutannya. Ibu ini, klien kami bukan pelakunya. Agus mengaku dia membunuh dan sesuai dengan visum. Bagi kami tuntutan ini adalah tuntutan yang imajinatif," katanya.

Meski menilai tuntutan tersebut tidak adil, Dion tetap menghargai keputusan JPU. "Karena itu hak mereka. Kami akan menggunakan hak kami untuk membela diri," ungkap dia. (ren)

Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016