Kasus Perdagangan Ginjal, RSCM Tak Bakal Lindungi Dokter

Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr. C.H. Soejono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknum dokter yang terkait dengan perdagangan ginjal ilegal.

Kemenkes Ancam Dokter yang Terlibat Penjualan Ginjal

"Masa dia mau langkahi peraturan rumah sakit. Langkahi dulu mayat Dirut kalau dia mau macam-macam," kata Soejono di Lobi RSCM Kencana, Jl.Diponegoro, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 4 Februari 2016.

Konsekuensi yang bakal dikenakan ditegaskan dirut tersebut akan sangat berat. Selain sanksi profesi pula akan ada proses hukum.

Fakta Unik Seputar Ginjal yang Harus Anda Ketahui

"Sesuai dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tambahnya.

Soejono menjelaskan bahwa kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Mabes Polri ke RSCM hari ini adalah untuk mengecek data pasien yang pernah melakukan transplantasi ginjal di baik pendonor maupun penerima donor.

Sindikat Perdagangan Ginjal Jawa Barat Terbongkar

RSCM kata dia belum terbukti terkait atas tindak pidana perdagangan orang itu.

"Ya betul. Jadi, saya enggak tahu ada jual beli ginjal. Itu bukan urusan RS," kata Soejono. (ren)

Kasus Penjualan Ginjal, RSCM Klaim Dokternya Tak Dicurigai

Jual beli ginjal terjadi di luar RS, kata Dirut RSCM.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2016