Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Minta Keadilan

Terdakwa pembunuhan Engeline, Margriet
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bobby Andalan

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Engeline meminta kepada majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe.

Jaksa menilai Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran dan memperlakukan anak secara diskriminatif.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Sehingga mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76 ayat 1 junto ā€ˇPasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 76B junto Pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dakwaan keempat Pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Edward memberi kesempatan kepada ibu angkat Engeline itu untuk menyampaikan sesuatu yang ingin disampaikannya.

"Terdakwa sudah dengar tuntutan jaksa ya. Bagaimana, apakah ada yang ingin disampaikan? tanya Edward yang dijawab ada oleh Margriet, Kamis 4 Februari 2016.

Pada kesempatan itu, Margriet meminta keadilan kepada majelis hakim yang mengadili kasusnya. "Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya," kata Margriet.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Ia menampik tudingan jaksa dalam tuntutannya jika ia telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya sendiri.

"Saya tidak membunuh Engeline, tapi saya dituduh membunuh Engeline," katanya.

Usai itu, majelis hakim meminta agar semua dituangkan dalam pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan di muka sidang pada sidang berikutnya.

Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas

"Sudah itu saja ya, atau ada lagi yang ingin disampaikan. Kalau tidak, sidang selanjutnya masuk ke pembelaan atau pledoi. Perkara ini akan kita putus pada 29 Februari," kata Hakim Edward. (ren)

Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016