Jaksa Tuntut Margriet Megawe di Penjara Seumur Hidup
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menuntut Margriet Megawe, ibu angkat dari Engeline agar di penjara seumur hidup.
Menurutnya, Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dan memperlakukan anak secara diskriminatif.
Akibatnya anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup," kata Purwanta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 4 Februari 2016.
Purwanta juga menyebut selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa. "Terdakwa pantas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya," ungkapnya.
Untuk hal-hal yang memberatkan, Purwanta menyebut jika perbuatan Margriet sangat sadis yang dilakukan terhadap anak-anak yang merupakan anak angkatnya sendiri.
"Korban Engeline masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari segala kekerasan, eksploitasi ekonomi dan tindakan diskriminatif," katanya.
Alasan pemberat lain yakni perbuatan Margriet telah membuat tanah Bali menjadi kotor. "Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Sementara tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan," katanya.