Pimpinan akan Copot Novel Baswedan dari Penyidik KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memberhentikan Novel Baswedan sebagai penyidik di KPK. Tak dirinci bagaimana teknisnya, namun kabar itu hingga kini masih dalam pembahasan pimpinan KPK.
"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain (diberhentikan dari KPK)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Kamis 4 Februari 2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tidak menampik kabar mengenai Novel. Dia hanya menyebut bahwa hal tersebut tengah dibahas.
Sebelumnya, pimpinan KPK diketahui rajin memperjuangkan perkara yang saat ini menjerat Novel agar dapat dihentikan. Novel diketahui dituding telah melakukan penganiayaan hingga menimbulkan kematian saat dia berdinas di Polresta Bengkulu.
Perkara Novel tersebut saat ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu bahkan sempat dilimpahkan ke Pengadilan. Pimpinan KPK menyatakan bahwa perkara Novel saat ini telah ditarik oleh pihak Kejaksaan.