Saat Digerebek, Ibu Ini Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sahrul Ramadhan.

VIVA.co.id -  Tim Reserse Mobil (Resmob) Unit Reskrim Polsek Tamalate menangkap dua orang ibu rumah tangga saat tengah berpesta sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu, 3 Februari 2016, sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan Komika Fico Fachriza Buntut Konsumsi Tembakau Gorilla

Menariknya, saat digerebek, salah satu pelaku, Yuliana alias Yuli, berusaha menyembunyikan paket sabu-sabu sebanyak 4 sachet itu di dalam celana dalam. Namun, aksi itu diketahui oleh anggota Resmob yang lain hingga pelaku tidak bisa berkutik.

Mereka yang ditangkap antara lain Yuliana alias Yuli, 38, (warga Jalan Dangko Nomor 6), Astrid, 33, (warga Jalan Dangko Lorong 31 Nomor 6), dan seorang di antaranya lelaki bernama Mursiadi (37), warga jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, kota Makassar.

Istri Ardhito Pramono Datangi Polres Metro Jakarta Barat

"Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika ada pesta narkoba di Jalan Dangko. Informasi itu langsung kami respons," kata Kanitreskrim Polsek Tamalate AKP Maulu, saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Februari 2016.

Selain 4 paket sabu, petugas juga menyita 2 buah alat isap (bong), 2 buah korek gas, 2 lembar alumunium foil, 4 batang pipet dan 20 sachet plastik kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Profil Ardhito Pramono, Terjerat Dugaan Kasus Narkoba

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tamalate, guna pengusutan lebih lanjut. Polisi akan melakukan tes urine terhadap mereka.

Laporan: Sahrul Ramadhan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022