Tumpang Tindih, Pemerintah Sinergikan Data Orang Miskin

Ilustrasi/Kemiskinan di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah akan melakukan sinergi data penduduk miskin di Indonesia. Seluruh sumber dari Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) akan dikolaborasi sehingga menjadi kepaduan data.

Prabowo Minta Jajaran Menteri Rampungkan Data Tunggal Sosial Hingga Desember 2024

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data yang kerap terjadi dalam penyampaian data penduduk miskin di Indonesia.

"Kami mau menyinergikan semua data ini untuk bisa dipergunakan dalam satu basis dan penggunaannya bersinergi dengan program yang ada," kata Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Prabowo Beberkan Alasan Bentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Menurut Puan, menyinergikan data tersebut merupakan langkah awal untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Dengan itu, ketika pemerintah menjalankan program, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih soal siapa yang berhak menerima.

Tak cuma itu, Puan mengklaim, ke depan, data terpadu penduduk miskin tersebut rencananya terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Upaya itu agar dapat lebih efektif untuk memantau pelaksanaan program.

Hashim: Prabowo Janji Jadikan Indonesia Zero Kemiskinan

"Dengan satu sistem, mereka (penduduk miskin) tetap dapat menggunakan manfaatnya karena memang data yang dimiliki pemerintah itu bisa didapatkan dalam data terpadu," kata Puan.

Tahun ini, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada pada September 2015, jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat dari 2014 sebesar 10,96 persen atau 27,73 juta jiwa menjadi 11,13 persen atau 28,51 juta jiwa pada 2015.

Istimewa

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan komponen strategis bangsa yang berperan untuk perekat dan pemersatu ban

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024