Kejaksaan Protes Disebut Akan Hentikan Kasus Novanto

Sumber :
  • Syaefullah
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memprotes pihak-pihak tertentu yang mengembuskan rumor bahwa lembaga itu akan menghentikan penyidikan kasus skandal renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kasus itu melibatkan Setya Novanto, mantan ketua DPR.
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
 
Jaksa Agung Muda Muda Khusus Arminsyah membantah dengan tegas rumor itu. Menurutnya, kabar terseut hasil rekaan orang-orang yang tak bertanggung jawab, termasuk yang menyebut bahwa Kejaksaan menjamin tidak akan menghentikan kasus tersebut.
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan
 
Arminsyah menjelaskan, tidak ada yang menjamin Kejaksaan tak akan menghentikan penyidikan perkara itu. Begitu juga sebaliknya. Pemeriksaan masih berjalan dan penyidik masih dalam tahap mengumpulkan bukti serta keterangan. Maka belum dapat disimpulkan dihentikan atau dilanjutkan.
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
 
“Dari mana rumor itu. Ngarang sendiri. Ini pembelajaran, enggak ada jaminan seperti itu. Ini proses, ada indikasi awal kita lihat, kumpulkan data, setelah selesai, baru disimpulkan," kata Arminsyah kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2016.
 
Dia pun menolak menjawab ketika ditanya tentang indikasi permufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu. Karena itu pula, dia belum dapat menentukan ada atau tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
Novanto masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia memenuhi panggilan Kejaksaan setelah beberapa kali mangkir. Novanto terlihat segar. Namun Arminsyah enggan menyimpulkan lebih dini apakah Novanto mengakui telah meminta sebagian saham PT Freeport Indonesia.
 
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Novanto untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Kasus itu terungkap lewat rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef Sjamsuddin (mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia), dan Riza Chalid (pengusaha).
 
Penyelidik sudah memintai keterangan berbagai pihak, seperti Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsuddin, dan Sekretaris Jenderal DPR. Hanya Riza Chalid yang belum pernah dimintai keterangan karena selalu mangkir.
Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016