Anggota DPR Ini Kukuh Minta KPK Bisa SP3 Kasus
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Faizal bersikukuh agar Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan kewenangan untuk bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan begitu, KPK akan bisa setara dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
"KPK harus berada dalam satu alur dengan model penegakan hukum yang lain. Kalau begitu Kejaksaan juga boleh minta juga nantinya, tidak boleh SP3 juga gitu. Seperti itu," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Ia pun mencontohkan kasus pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief. Di mana kala itu, KPK telah menetapkan status tersangka selama satu tahun terhadap Ilham Arif.
"Contoh Ilham Arief dari Makassar dan mantan Dirjen Pajak (Hadi Purnomo) dulu itu sampai satu tahun tersangka. Artinya apa? Ini kan ada masalah dalam hal pembuktian," ujar Akbar.
Menurut Akbar, kewenangan untuk SP3 seharusnya ada dalam revisi UU KPK yang tengah ramai belakangan ini. Namun ia masih menunggu draf revisi ini.
"Bahwa KPK kemudian minta hak seperti sekarang ini ya tentu saja enak, nangkep sana sini, bawa senjata ke DPR, mengangap tidak ada urusan ke pimpinan DPR, saya tidak ada urusan dengan kamu, kan enak. Semua orang kalau mendapat kekuasaan enak," katanya.