Suap Damayanti, KPK Periksa Sekjen DPR

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Winantuningtyastiti Swasanani, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 4 Februari 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Bersama dengan Winan, penyidik juga memeriksa dua orang saksi yang berasal dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) lX. Keduanya adalah Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN lX, Moch lqbal Tamher serta Kepala Seksi Perencanaan BPJN lX, Okto Ferry Silitonga.

Kubu Budi Supriyanto 'Cemburu' Tuntutan Damayanti

Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 4 orang, di antaranya anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Keempatnya ditangkap usai melakukan transaksi suap yang diduga terkait pemulusan proyek pembangunan jalan di Maluku agar bisa dimenangkan PT WTU.

Damayanti Alihkan Dana Aspirasi Rp19 Miliar di Papua

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020