Suap Damayanti, KPK Periksa Sekjen DPR
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Winantuningtyastiti Swasanani, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 4 Februari 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Bersama dengan Winan, penyidik juga memeriksa dua orang saksi yang berasal dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) lX. Keduanya adalah Kepala Seksi Pelaksanaan BPJN lX, Moch lqbal Tamher serta Kepala Seksi Perencanaan BPJN lX, Okto Ferry Silitonga.
Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 4 orang, di antaranya anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Keempatnya ditangkap usai melakukan transaksi suap yang diduga terkait pemulusan proyek pembangunan jalan di Maluku agar bisa dimenangkan PT WTU.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.