Bawa Kabur Motor, WNA Asal Inggris Diringkus Imigrasi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Diduga menggelapkan sebuah motor sewaan, seorang warga negara asing (WNA) asal London, Inggris, dibekuk petugas Imigrasi kelas 1 Mataram, NTB, Rabu, 3 Februari 2016.
Pria 22 tahun bernama Daniel Ford ini dilaporkan salah seorang warga asal Senggigi Lombok Barat tertanggal 3 Februari 2016 pagi tadi. Parahnya, turis tersebut bahkan telah menjual motor sewaan ke pihak ketiga.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Raden Agung Wibowo mengatakan, pelapor merasa ditipu oleh WNA yang datang ke Lombok dengan Visa on travel tersebut.
"Menurut keterangan pelapor, motor yang direntalkannya dibawa kabur
dan dijual ke orang lain," ungkapnya saat dihubungi VIVA.co.id pada 3 Februari 2016.
Daniel diamankan disebuah indekos yang terletak di daerah Pagutan
Mataram sekitar pukul 16.30 WITA sore tadi. Ia kemudian digiring ke
kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Jika
terbukti, pihak Imigrasi Mataram akan menyerahkan laporan penggelapan
ini kepada pihak Polda NTB," ujar dia.
Masih menurut Agung Wibowo, pihaknya juga akan memberatkan tersangka terkait pelanggaran administratif dan akan dideportasi.
"Dugaan sementara yang kami sangkakan tentang keimigrasian yaitu overstay dengan pasal 75 dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian
pada pasal 71. Itu ancamannya pendeportasian. Dan yang bersangkutan
kini diberatkan lagi dengan kasus penggelapan," katanya.