Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung
Rabu, 3 Februari 2016 - 22:55 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad enggan mengomentari soal pihak Kejaksaan yang menarik berkas perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Jadi saya belum bisa berkomentar. Sekarang ini masih dalam proses belum ada apa-apa. Tunggu nanti perkembangannya," kata Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Rachmad enggan menjelaskan terkait proses tersebut secara jelas. "Ya pokoknya saya belum bisa komentari itu lah. Karena sekarang masih dalam proses," ujarnya.
Sekadar informasi, pemimpin KPK berharap kasus yang menjerat Novel Baswedan segera dihentikan Kejaksaan.
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."
VIVA.co.id
1 April 2016
Baca Juga :