Perdagangan Ginjal, Polisi Periksa Tiga Rumah Sakit
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan beberapa rumah sakit di Jakarta terkait perdagangan ginjal di wilayan Bandung, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hadi Ramdani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Sayangnya, Hadi tidak menjelaskan lokasi rumah sakit yang diperiksa. "Inisial C, AW, dan C," kata Hadi yang hanya menyebut inisial saja.
Hadi enggan menyimpulkan rumah sakit mana yang dilakukan pemeriksaan terkait Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), apakah swasta atau negeri."Ya mungkin itu," katanya.
Dengan demikian, ia menambahkan, polisi terus mengembangkan perkara perdangan organ tubuh manusia tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan anacaman maksimal 15 tahun penjara.