Agus Tak Didakwa Pembunuhan Berencana, Apa Kata Margriet?

Persidangan kasus pembunuhan Engeline
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id - Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May lepas dari jerat pembunuhan berencana terhadap Engeline. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Agus dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35  Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP. Agus, menurut jaksa, tak terbukti melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Hakim Gelar Sidang di Lokasi Kasus Pembunuhan Engeline

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor menegaskan dakwaan itu merupakan hak jaksa. "Itu hak jaksa. Tapi yang ingin kami tegaskan, dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Dion saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurut dia, dalam persidangan Agus sudah mengakui melakukan pembunuhan sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama, sebelum ia akhirnya mengubah keterangan. 

Hotman: Kalau Hukuman Ringan Margriet Mungkin Ngaku

"Agus mengakui membunuh. Dia bilang katanya mengatakan itu karena disiksa. Penyidik yang menyidik Agus sudah dihadirkan di persidangan dan tak ada yang melakukan penyiksaan," ucap Dion.

Apalagi, kata dia, saat mengaku telah membunuh Engeline, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu didampingi oleh kuasa hukumnya. "Pengacaranya waktu itu sama sekali tidak membuat surat keberatan atas hasil BAP pertama, di mana Agus mengakui membunuh (Engeline)," tegas dia.

Ahli Forensik Akui Bohong Simpulkan Temuan Darah Engeline

Saat Agus menjadi saksi untuk Margriet, Dion melanjutkan, Agus juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Engeline. "Dia mengakui telah membunuh Engeline. Dan, hal itu persis sama dengan hasil visum dan keterangannya di BAP pertama," tuturnya. 

Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Kuasa Hukum Margriet: Banyak Fakta Direkayasa

Hotman Sitompul membacakan pledoi.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016