BNPT Sebut 19 Ponpes Radikal, DPR: Apa Kriterianya?

BNPT Minta Jokowi Terbitkan PERPPU Larangan Pergi ke Negara Konflik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan kriteria yang digunakan untuk mengukur apakah suatu kegiatan atau pembelajaran di sebuah pondok pesantren (ponpes) tergolong mengajarkan radikalisme atau tidak.

Kepala BIN Ungkap Potensi Kekacauan Jelang Pilkada, Ada Ancaman Terorisme

"Ada yang perlu disampaikan ke publik soal kriteria yang digunakan BNPT untk menentukan suatu ponpes dikatakan radikal. Jadi kita minta dijelaskan," kata Saleh saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurutnya, kalau BNPT menjelaskan ke publik soal kriteria apa yang dipakai untuk menentukan kegiatan pembelajaran tergolong radikal maka ponpes-ponpes tersebut akan mengetahui apakah mereka tergolong yang disebut mengajarkan paham radikal atau tidak.

Ini Tantangan Terbesar Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Terorisme

"Jadi tidak tiba-tiba ada 19 ponpes tapi mereka tidak tahu kalau ada kriteria mereka masuk di situ. Jadi kita mohon BNPT ungkap kriteria itu."

Sebelumnya, BNPT menyatakan, 19 ponpes terindikasi melakukan kegiatan radikalisme. Ponpes tersebut di antaranya ada di Lampung, Serang, Jakarta, Ciamis, Cilacap, Magetan, Lamongan, Cilacap, Solo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar, hingga Poso.

BNPT Sebut Anak-anak Hingga Perempuan Rentan Terpapar Radikalisme

(mus)

Melalui program pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan, BNPT dan PNM cegah radikalisme.

BNPT dan PNM Perkuat Kolaborasi Pencegahan Radikalisme Melalui Pemberdayaan Ekonomi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memperkuat kerja sama strategis dalam upaya pencegahan radikalisme di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024