Polisi Pastikan Pembeli Ginjal Tak Kena Pidana
Rabu, 3 Februari 2016 - 17:10 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hadi Ramdani mengatakan, pembeli ginjal tidak akan dikenakan tindak pidana karena mereka hanya pihak yang membutuhkan kesehatan.
Baca Juga :
Efek Donor Organ bagi Tubuh Manusia
Baca Juga :
Pengakuan Sahabat Soal Penyakit Pelawak Eko DJ
"Sehingga begitu dia dapat ginjal, dia bayar sesuai prosedur dan melakukan operasi sesuai dengan ketentuan, jadi tidak ada masalah," ujar Hadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Dengan demikian, kata Hadi, yang dikenakan dalam pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ialah penyalur atau makelar ginjal tersebut.
"Jadi penerima donor hanya mengetahui, bahwa dia butuh ginjal. Tindak pidananya ada pada makelar," ujarnya menjelaskan.
Dalam perkara ini, penyidik Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DD, AG dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jadi penerima donor hanya mengetahui, bahwa dia butuh ginjal. Tindak pidananya ada pada makelar," ujarnya menjelaskan.