Kejaksaan Tarik Surat Dakwaan Novel dari Pengadilan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kejaksaan resmi menarik surat dakwaan Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituding melakukan tindak penganiayaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan terima kasih atas langkah Kejaksaan tersebut. "Kemarin Kejaksaan sudah ajukan permintaan untuk sempurnakan dakwaan, surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan, kami apresiasi itu," kata Agus di kantornya, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Menurut Agus, hal tersebut dilakukan setelah institusinya beberapa hari terakhir ini terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, menyebut langkah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan, bahwa Kejaksaan dapat menarik surat dakwaan yang telah dilimpahkan ke pengadilan dengan tujuan perbaikan.
"Mengenai tindak lanjut setelah itu belum diberikan detilnya. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Bengkulu akan mempelajari kembali berkas yang berhubungan dengan Novel," ujar Laode.
Namun, soal apakah akan dilimpahkan kembali ke pengadilan atau tidak, Laode belum mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung.
"Sekali lagi kami apresiasi langkah Jaksa Agung dan jajarannya," ujar Laode.
(mus)