Pemerintah Jamin Aset Eks Gafatar di Kalimantan Aman

Sumber :
  • Antara/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id
- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menjamin, aset eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) akan dijaga pemerintah, sehingga tidak boleh diambil atas alasan apapun.

"Jadi kita freeze, dikelola, kita tidak bisa menghapuskan atau menghilangkan kepemilikan hak atas tanahnya itu," kata Ferry di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Ia menjelaskan, sifat status quo aset tanah eks anggota Gafatar, akan dijaga langsung Pemerintah Daerah setempat. Status ini akan dipertahankan sampai yang bersangkutan kembali ke Kalimantan.

"Sampai dia mau kembali lagi. Tanahnya tetap masih ada," katanya menambahkan.
JK: Penanganan Makar Tergantung Tindakannya

Ia mengatakan, aset tanah tersebut jenis kepemilikannya bermacam-macam, ada yang pribadi dan yayasan. Semua aset tanah ini, karena sudah ada kepemilikannya, maka hak keperdataan tanah itu tak bisa hilang karena persoalan mereka ikut Gafatar.
Kasus Penistaan Agama Gafatar, MUI Jadi Saksi Ahli

"Yang pasti adalah bahwa itu tidak bisa kemudian jadi alasan tiba-tiba kehilangan haknya. Negara menjamin itu."
Menag: Sulit Luruskan Ideologi Eks Gafatar

Sebelumnya, ribuan eks anggota Gafatar di daerah Kalimantan dikembalikan ke daerah asalnya, setelah terjadi pengusiran massal di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan Samboja, Kalimantan Timur. 

Pengusiran dilakukan massa, dengan membakar rumah eks Gafatar tersebut. Akibatnya mereka dievakuasi, sehingga meninggalkan banyak aset mereka berupa tanah dan rumah.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya