Komnas PA Minta Kejahatan Seksual Anak Masuk Revisi KUHAP

Ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait berharap, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian Komisi III. Kejahatan seksual anak bisa dianggap menjadi kejahatan luar biasa dan diatur lebih rinci melalui revisi UU KUHAP.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

"Yang terpenting itu harus ditetapkan sebagai extra ordinary crime tentu dengan arahan Presiden kami mendapatkan support yang baik," ujarnya di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Dia mengatakan, menurut statistik dan data yang dimiliki Komnas PA, hampir setiap hari di Indonesia kekerasan terhadap anak terjadi, termasuk di dalamnya kekerasan seksual. Dengan dasar itu Komnas PA mendukung segera diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera.

4 Artis K-Pop yang Orang Tuanya Terlibat Skandal Penipuan

"Mudah-mudahan Komisi III DPR bidang hukum dan HAM yang sudah membahas kitab undang-undang hukum pidana revisinya memasukan pidana pokoknya adalah segala bentuk kekerasan terhadap anak yang merupakan perampasan kehidupan anak serta penghilangan paksa hak hidup diawali kekerasan seksual dan penelantaran adalah extra ordinary crime," ujarnya menambahkan.

Hari ini, Komnas PA bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menemui Presiden Joko Widodo membahas perihal rencana hukuman kebiri terhadap para predator seksual terhadap anak.

Ini Alasan Kenapa Orangtua Harus Mendidik Sendiri Anaknya

Arist mengatakan, meskipun mengundang pro kontra namun pemberlakukan kebiri melalui Perppu saat ini sangat relevan. Hal tersebut harus diberlakukan dengan perspektif korban. Tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap anak tak lain menurut dia karena minimnya hukuman terhadap para pedofil yang merampas hak hidup anak-anak Indonesia.

Lebih jauh, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, mereka juga mengusulkan soal penggalangan peran serta masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut bisa dilakukan melalui tim reaksi cepat perlindungan anak yang dikoordinasikan mulai dari RT, RW hingga lorong maupun banjar di daerah-daerah. "Presiden juga setuju dengan usulan kami."

Data tahun 2010 hingga 2015 di 34 perwakilan Komnas PA, baik provinsi maupun 204 kabupaten kota diketahui bahwa terdapat 21 juta 600 ribu pelanggaran terhadap hak anak. Dari angka tersebut, 58 persennya terkait kejahatan seksual.

(mus)

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024