MUI Minta Pimpinan Gafatar Ditindak Secara Hukum

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah agar menghentikan kegiatan pengurus eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebab, mereka dikhawatirkan akan terus menyebarkan paham Millah Abraham yang telah difatwa sesat oleh MUI.

Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi
"Kami minta pada pemerintah apakah dengan model SKB (Surat Keputusan Bersama) untuk menghentikan kegiatan eks Gafatar," ujar Ketua MUI, Maaruf Amin, Rabu 3 Februari 2016.
 
Ribuan Eks Gafatar Berhasil Dipertemukan Keluarganya
Di samping itu, MUI juga meminta pemerintah menindak secara hukum, terhadap pimpinan Gafatar yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya. Sementara itu, kepada pengikut Gafatar, MUI melalui komisi dakwah bersama pemerintah, dan Kementerian Agama serta Kementrian Sosial, akan terus melakukan pembinaan.
 
4 Isu Penting di Apel Siaga Kodam Jaya
"MUI akan membina mereka secara aktif, kami punya pengurus hingga tingkat kecamatan. Kami akan koordinasikan mereka untuk pembinaan agar kembali bertaubat," tutur dia.
 
Meskipun begitu, pemerintah diminta untuk tetap menjamin keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus Gafatar, termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti.
 
Seperti diketahui, MUI mengumumkan fatwa sesat terhadap paham keagamaan Gafatar. Dalam fatwanya, Gafatar dikatakan menyimpang karena tergolong sinkritisme yang menggabungkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi atau disebut Millah Abraham. (ren)
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar

Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tiga petinggi Gafatar.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016