MUI Minta Pimpinan Gafatar Ditindak Secara Hukum
Rabu, 3 Februari 2016 - 14:36 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah agar menghentikan kegiatan pengurus eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Sebab, mereka dikhawatirkan akan terus menyebarkan paham Millah Abraham yang telah difatwa sesat oleh MUI.
Baca Juga :
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar
"Kami minta pada pemerintah apakah dengan model SKB (Surat Keputusan Bersama) untuk menghentikan kegiatan eks Gafatar," ujar Ketua MUI, Maaruf Amin, Rabu 3 Februari 2016.
Baca Juga :
Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi
Di samping itu, MUI juga meminta pemerintah menindak secara hukum, terhadap pimpinan Gafatar yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya. Sementara itu, kepada pengikut Gafatar, MUI melalui komisi dakwah bersama pemerintah, dan Kementerian Agama serta Kementrian Sosial, akan terus melakukan pembinaan.
"MUI akan membina mereka secara aktif, kami punya pengurus hingga tingkat kecamatan. Kami akan koordinasikan mereka untuk pembinaan agar kembali bertaubat," tutur dia.
Meskipun begitu, pemerintah diminta untuk tetap menjamin keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus Gafatar, termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti.
Seperti diketahui, MUI mengumumkan fatwa sesat terhadap paham keagamaan Gafatar. Dalam fatwanya, Gafatar dikatakan menyimpang karena tergolong sinkritisme yang menggabungkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi atau disebut Millah Abraham. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meskipun begitu, pemerintah diminta untuk tetap menjamin keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus Gafatar, termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti.