Diperkosa Tentara Belanda, Perempuan RI Menang Pengadilan

Makam Korban Pembantain Rawagede
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Belanda, Rechtbank Den Haag, memenangkan gugatan seorang perempuan Indonesia asal Jawa yang diperkosa oleh serdadu Belanda pada masa perang tahun 1949.

Dalam putusan hakim, seperti dikutip dari salinan putusan Rechtbank Den Haag, pemerintah Belanda diharuskan membayar ganti rugi senilai 7.500 Euro kepada perempuan yang disebut berasal dari Desa Peniwen, Kabupaten Malang.

Mengutip dari dutchnews, Rabu 3 Februari, putusan pengadilan tersebut dibacakan pada 27 Januari 2016 , disampaikan untuk seorang perempuan Indonesia, yang tidak disebutkan namanya. Dia masih berumur 18 tahun saat diperkosa oleh serdadu Belanda pada bulan Februari 1949.

Pemerintah Belanda awalnya sempat menolak ganti rugi karena menganggap kasus ini kedaluarsa. Namun pengadilan di Den Haag menyatakan lain dan tetap menuntut pemerintah.

Tahun lalu, pengadilan juga menjatuhkan sanksi kepada pemerintah Belanda atas pembunuhan sejumlah orang pria di hadapan anak dan istri mereka di Sulawesi Selatan pada rentang waktu 1946 dan 1947. Belanda pun akhirnya dituntut membayar uang Rp1 miliar kepada keluarga korban. (ren)

Belanda Tangkap Sosok Mencurigakan di Bandara Schipol