Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Aceh
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Polresta Langsa, Aceh berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka, dan jutaan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu.
Tersangka berinisial MR ditangkap karena mencoba mengedarkan uang palsu, dengan penukaran satu banding tiga di salah satu warnet kota Langsa. Ia mencoba mengunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Menurut pengakuan MR, uang palsu itu ia dapat dari seorang pemuda warga Kota Lhokseumawe. Saat ini orang itu masih dalam pencarian petugas.
Kapolres kota Langsa, AKBP Sunarya mengatakan, berkat laporan dari masyarakat petugas berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan. "Saat ini MR ditahan di rumah tahanan Polres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, peredaran uang palsu biasanya marak terjadi mendekati pelaksanaan Pemilu. Sementara di Aceh, saat ini sudah menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2017 mendatang. Hal ini ditengarai ikut membuat peredaran uang palsu meningkat.