JPU: Agus Tay Bukan Pembunuh Engeline
- FOTO ANTARA/Panji Anggoro
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamda May, Ketut Maha Agung menyebut jika Agus Tay tak terbukti melakukan pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun tersebut. Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 338 KUHP.
"Agus tidak terbukti melakukan suatu perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Maha Agung di Denpasar, Bali, Rabu 3 Februari 2016.
Jaksa menyebut Agus memang terbukti secara sah dan meyakinkan membiarkan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Selain itu terdapat tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Tindakan Agus itu melanggar pasal 76C KUHP juncto pasal 80 ayat 3 UU RI 35 Nomor Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 181 KUHP.
Sementara Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengaku sejak awal, patut diduga bahwa Agus memang bukan pembunuh Engeline.
"Dan akhirnya terbukti memang bukan Agus. Fakta persidangan menegaskan jika Margriet pelaku pembunuhan Engeline," kata Haposan.
Haposan mengakui jika kliennya memang menguburkan dan menyembunyikan jasad Engeline.
"Saya setuju dengan pasal 181 KUHP itu. Tapi untuk pasal lainnya, tentu saja itu memberatkan dia (Agus). Kalau disebut Agus membiarkan kekerasan terhadap Engeline sehingga menyebabkan kematian, maka semua saksi yang dihadirkan di muka sidang bisa dijerat hal yang sama dong. Itu kalau kita mau ikuti logika jaksa," papar pengacara tersebut.
Hingga saat ini kasus pembunuhan Engeline masih bergulir di persidangan. Agus dan Margriet Megawe merupakan tersangka pembunuhan yang sempat menggegerkan publik itu. Belakangan Margriet yang merupakan ibu angkat korban diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.