Pemalsuan Izin Terbang Airfast Terungkap di Bali
- Dok: Airfast
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mengkaji laporan dugaan pemalsuan izin penerbangan atau flight approval yang dilakukan oleh maskapai penerbangan
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Suharsono mengatakan, laporan itu dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Saat ini masih dikaji di Binops (pembinaan operasional). Sedang dipelajari untuk menetukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Menurutnya, laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali tanggal 26 Januari 2016.
Begitu mendapatkan informasi tentang pemalsuan izin terbang, maka pada tanggal 2 Februari 2016 dari pihak Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub melaporkan permasalah ini ke Bareskrim Polri.
"Terlapor inisial MT, Flight Operator Officer PT. Airfast," katanya.
Kata Suharsono, terlapor akan dikenakan dengan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.
(mus)