DPR Minta Menteri PUPR Tak 'Cuci Tangan' Kasus Damayanti
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR RI dari Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Komisi III DPR RI meminta Kementerian PUPR tidak cuci tangan dalam kasus ini.
"Kami meminta Menteri PUPR tidak cuci tangan atas kemelut di kementerian yang dipimpinnya. Dia jangan lepaskan tanggung jawab kepada bawahannya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.
Benny berharap kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR yang dipimpin Basuki Hadimuljono tidak melebar ke mana-mana.
Menurut Benny, menteri adalah kuasa anggaran dan merupakan pengambilan keputusan di kementerian. Atas dasar itu, menurut dia, menteri PUPR harus bertanggung jawab atas kasus yang melibatkan kementeriannya.
“Menteri PUPR sebagai pengambil kebijakan tertinggi harus tanggung jawab atas penetapan anggaran di institusinya,” ujar Benny.
Politisi Partai Demokrat ini mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Kasus proyek di kementerian PUPR ini harus diungkap dengan jelas.
"Karena ini menyangkut kepentingan rakyat. Kami mendukung penuh pengungkapan OTT yang dilakukan lembaga hukum KPK,” tuturnya.