Maskapai Airfast Dilaporkan ke Bareskrim soal Izin Terbang
Selasa, 2 Februari 2016 - 22:36 WIB
Sumber :
- Dok: Airfast
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan melaporkan maskapai penerbangan Airfast ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa 2 Februari 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Brata mengatakan, laporan itu terkait masalah izin terbang atau
flight approval
yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Angkatan Udara.
"Izin flight approval palsu," kata Brata saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tentunya, dalam laporan ke Bareskrim Polri sudah melampirkan beberapa alat bukti terkait izin terbang tersebut. Namun, tak dirinci secara jelas mengenai alat bukti dan tindak pidananya tersebut.
"Nunggu hasil penyelidikan polisi," katanya.
Sebagai catatan, Airfast merupakan satu dari empat perusahaan penerbangan yang saat ini diperbolehkan Uni Eropa untuk terbang ke Eropa.
"Izin flight approval palsu," kata Brata saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tentunya, dalam laporan ke Bareskrim Polri sudah melampirkan beberapa alat bukti terkait izin terbang tersebut. Namun, tak dirinci secara jelas mengenai alat bukti dan tindak pidananya tersebut.
"Nunggu hasil penyelidikan polisi," katanya.
Sebagai catatan, Airfast merupakan satu dari empat perusahaan penerbangan yang saat ini diperbolehkan Uni Eropa untuk terbang ke Eropa.
Baca Juga :
Garuda Indonesia Dinobatkan Jadi Maskapai Paling Disukai
Garuda Indonesia mendapat nilai 85 persen.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :