Maskapai Airfast Dilaporkan ke Bareskrim soal Izin Terbang
Selasa, 2 Februari 2016 - 22:36 WIB
Sumber :
- Dok: Airfast
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan melaporkan maskapai penerbangan Airfast ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa 2 Februari 2016.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Brata mengatakan, laporan itu terkait masalah izin terbang atau
flight approval
yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Angkatan Udara.
"Izin flight approval
"Nunggu hasil penyelidikan polisi," katanya.
Sebagai catatan, Airfast merupakan satu dari empat perusahaan penerbangan yang saat ini diperbolehkan Uni Eropa untuk terbang ke Eropa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Nunggu hasil penyelidikan polisi," katanya.