Maskapai Airfast Dilaporkan ke Bareskrim soal Izin Terbang

Maskapai Airfast dilaporkan ke polisi
Sumber :
  • Dok: Airfast
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan melaporkan maskapai penerbangan Airfast ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa 2 Februari 2016.


Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Brata mengatakan, laporan itu terkait masalah izin terbang atau
flight approval
yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Angkatan Udara.


Kemenhub: Jangan Terima Titipan Bagasi di Bandara
"Izin flight approval
Maskapai RI Kantongi Rating Buruk, Waktunya Introspeksi?
palsu," kata Brata saat dikonfirmasi di Jakarta.

Maskapai Jepang ANA Akan Beli 8,8% Saham Vietnam Airlines

Tentunya, dalam laporan ke Bareskrim Polri sudah melampirkan beberapa alat bukti terkait izin terbang tersebut. Namun, tak dirinci secara jelas mengenai alat bukti dan tindak pidananya tersebut.

"Nunggu hasil penyelidikan polisi," katanya.


Sebagai catatan, Airfast merupakan satu dari empat perusahaan penerbangan yang saat ini diperbolehkan Uni Eropa untuk terbang ke Eropa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya