Bentrok di Medan, Mendagri Tak Bisa Bubarkan Ormasnya
- Mitra Angelia
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tidak bisa membubarkan ormas Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan, yang bentrok dan menimbulkan korban tewas pada Sabtu 30 Januari lalu.
Tjahjo mengatakan, dalam catatan kementerian, bentrokan ormas itu bukan terjadi kali ini saja.
"Yang saya pahami yaitu perkelahian itu kan sudah berkali-kali, urusan lapak, urusan senggol-senggolan," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 2 Februari 2016.
Hanya saja, Tjahjo mengatakan tidak bisa ormasnya yang langsung disalahkan. Sebab, bentrokan itu karena anggotanya. Bukan atas instruksi dari organisasi tersebut.
"Sekarang kalau ada pertanyaan kenapa enggak dibubarkan? Ya, kalau yang salah, ya ditindak sesuai undang-undang oleh kepolisian. Kecuali sudah ada rencana atas nama ormas," ujar mantan sekjen DPP PDIP itu.
Apalagi, seperti ormas Pemuda Pancasila bukan hanya ada di Medan. Tetapi, juga di kota lain di Provinsi Sumatera Utara tersebut. Pemuda Pancasila juga bersifat nasional, sehingga bentrok itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan ormasnya.
"Ormas sifatnya nasional. IPK itu kalau enggak salah provinsi. Yang berkelahi kan yang hanya di Medan, yang di Siantar enggak ada apa-apa," jelasnya.
Namun, karena berulang, prosedur teguran juga ada. Yakni peringatan tertulis hingga pada peringatan lisan.
Sebelumnya, bentrok organisasi kepemudaan terjadi di sejumlah kawasan di Kota Medan. Dua orang tewas dan enam lainnya mengalami luka-luka dalam pertikaian ini.Â
Meski Kota Medan sudah tergolong kondusif, polisi hingga kini belum mencabut status siaga satu. Sebanyak 1.500 personel TNI dan Polri masih disiagakan untuk menjaga beberapa titik rawan.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan tersangka terkait peristiwa tewasnya dua kader organisasi kepemudaan, Ikatan Pemuda Karya itu.
"Penetapan tersangka masih seputar korban tewas, yakni Monang Hutabarat dan Roy Silaban," ujar Kapolresta Medan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, menjelang gelar perkara kasus ini, Senin, 1 Februari 2016.