Ada UU Tapera, Rakyat Kecil Bakal Mudah Punya Rumah

Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id – Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI akan membuat sejarah baru dengan akan selesainya RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal memudahkan rakyat untuk memiliki rumah.

Nelayan Mau dapat Rumah, Ini Syaratnya

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Tapera, M Misbakhun, proses pembahasan RUU itu sudah selesai 85 persen. Substansi-substansi utama yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah diselesaikan dan tinggal menunggu kerja Tim Perumus (Timus) draf akhir RUU Tapera.

Politikus Golkar itu mengatakan, pembahasan RUU Tapera yang singkat menjadi bukti sejarah keberanian Presiden Joko Widodo dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat akan perumahan. Sebab, RUU Tapera yang sebenarnya pernah dibahas pada periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden SBY, ternyata tak bisa diselesaikan. Namun, kondisi berbeda terjadi di era Presiden Jokowi.

Tahun Ini Pemerintah Bangun 112 Ribu Rumah

"Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akhirnya komitmen pemerintah terwujud," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Tim Perumus menargetkan RUU Tapera pada akhir bulan ini sudah tuntas dibahas. “Dan akhirnya cita-cita untuk mempunyai UU yang kuat, yang melindungi hak rakyat memperoleh perumahan dan pembiayaan dengan dana murah sebentar lagi akan terwujud," ujarnya.

Riset: 40 Persen Masyarakat Bawah Tak Mampu Beli Rumah

Poin penting RUU itu akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah. Sebab, RUU itu akan memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat. ‎

Menurutnya, itu sejalan dengan visi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Di poin Nawacita itu ditegaskan bahwa program itu akan dilaksanakan dengan program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.

"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah, sebentar lagi terwujud. Dan, ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," kata Misbakhun.

Di RUU itu juga diatur soal hak setiap warga negara Indonesia yang bekerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera. Syaratnya, berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Nantinya akan ada iuran yang disetor oleh pemberi kerja dan karyawan, mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja. Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah, di mana peserta bebas menentukan pilihan.

Semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak UU Tapera diundangkan. BP Tapera itu akan dilebur dengan Bapertarum-PNS yang selama ini mengelola dana perumahan milik Pegawai Negeri Sipil.

Terkait iuran perumahan bagi karyawan, Misbakhun bisa memahami keberatan yang dilontarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dia  berjanji akan mengajak Apindo membicarakannya untuk mencapai kata sepakat soal besaran iuran perumahan bagi karyawan yang ditanggung perusahaan.

"Tapi yang mau saya tegaskan, harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang bisa diusulkan, sehingga pengusaha tak keberatan membayar iuran perumahan karyawan itu. Misalnya, insentif perpajakan dan atau perbaikan poin kredit, sehingga akses kredit bunga murah lebih mudah bagi pengusaha yang membayar iuran perumahan karyawan dengan baik.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, mengatakan BP Tapera tidak dapat dipailitkan. Dengan demikian dana peserta akan benar-benar aman.

"Ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. RUU ini akan memastikan akses keuangan terkait isu kepemilikan rumah,” ujarnya.

Dalam draf awal RUU Tapera, besaran iuran adalah 2,5 persen dari gaji pekerja, dan pemberi kerja 0,5 persen. Namun, dalam pembahasan, diputuskan bahwa besaran iuran diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya