Kasus Penistaan Agama Gafatar, MUI Jadi Saksi Ahli
- VIVA.co.id/Aceng Mukaram
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang mengusut laporan kasus penistaan agama terkait organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan akan meminta keterangan beberapa saksi ahli menyangkut penistaan agama dalam paham Gafatar. Namun, belum diketahui waktu pastinya.
"Kita periksa saksi-saksi ahli di antaranya dari MUI," kata Anang Iskandar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2016.
Dengan demikian, kata Anang, penyidik kepolisian masih belum mengambil kesimpulan terlalu dini mengenai fatwa sesat. "Makanya soal konstruksi hukumnya masih nunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan, terkait penodaan agama Islam yang diduga dilakukan oleh Gafatar akan dikenakan sesuai dengan Pasal 156 a KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama.