Bupati-Wali Kota Batal Dilantik Jokowi di Istana Negara

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Mitra Angelia

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan bahwa pelantikan bupati dan wali kota yang sebelumnya diusulkan Presiden Joko Widodo digelar di Istana Negara tak akan menjadi kenyataan. Sebab, Undang-Undang Pilkada menyebut mereka dilantik di Ibukota Provinsi.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

"Jadi tidak mungkin kita dalam waktu dekat mengubah Undang-Undang," kata Tjahjo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Februari 2016.

Tjahjo menerangkan, jika sesuai rencana maka sedianya pelantikan bupati dan wali kota akan tetap dilakukan pada 15 Februari 2015 di Ibukota Provinsi. Usai dilantik oleh gubernur atas nama pemerintah, para kepala daerah tersebut baru akan dipanggil ke Jakarta untuk diberikan pengarahan langsung oleh Presiden.

Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

"Soal tanggal keputusannya di tangan Presiden melalui Setneg-Setkab. Tapi kami usulkan di tengah-tengah antara tanggal (15 Februari) itu. Undang-undang mengatakan pelantikan bupati/wali kota di Ibu Kota Provinsi," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Sementara itu, untuk pelantikan gubernur, lanjut Tjahjo, akan tetap dilangsungkan sesuai rencana yakni pada 11-12 Februari mendatang. Gubernur terpilih tersebut akan dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

"Kecuali Kalteng yang baru saja menggelar Pilkada. Pelantikan itu sebelum hasil akhir sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," tutur Tjahjo.

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024