Polri Musnahkan Puluhan Kulit Satwa Langka

Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri berhasil mengungkap perdagangan gelap kulit satwa langka yang dilindungi di Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani mengatakan, saat ini, kepolisian memusnahkan barang bukti hasil penyitaan polisi terhadap kulit dan bagian tubuh dari satwa langka tersebut.

"Kita melakukan pemusnahan barang bukti," kata Yazid di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2016.

Menurut Yazid, barang bukti tersebut disita dari pelaku berinisial SH usai penggerebekan yang dilakukan aparatnya di kawasan Kemayoran. "Penyidik menemukan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum," katanya.
Polisi Buru Pemasok Kulit Satwa Langka di Sumatera

Pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Suber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SH terancam dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Polri Ungkap Penjualan Kulit Harimau di Kemayoran

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kulit harimau, karapas penyu, opsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau.
Burung Cenderawasih Milik Politikus PPP Ditangkap di Lampung

Selanjutnya, barang bukti itu langsung dimusnahkan oleh penyidik kepolisian, dan saksikan Kejaksaan Agung, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Kedutaan Amerika Serikat.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan penyidik kepolisian:

- 16 dompet kulit harimau.
- 4 lembaran besar kulit harimau.
- 20 lembaran kecil kulit harimau. 
- 7 potong kulit kaki harimau. 
- 2 potong kulit ekor harimau.
- 40 buah aksesoris kulit harimau.
- 2 ekor opsetan penyu.
- 1 buah opsetan kepala buaya. 
- 1 buah paruh rangkong gading.
- 1 kilogram karapas penyu.
- 1 kilogram tulang harimau. 
- 7 lembaran kulit buaya besar.
- 2 buah taring harimau, dan 
- 2 kulit testis harimau.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya