Soal Perdagangan Ginjal, RS di Jakarta dan Bandung Diperiksa
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Polisi terus memburu sindikat perdagangan organ tubuh manusia yang diduga melibatkan sejumlah rumah sakit di Indonesia.
Sejumlah rumah sakit di Jakarta dan Bandung Jawa Barat akan dimintai keterangan terkait maraknya perdagangan organ tubuh salah satunya ginjal. "Beberapa orang (pihak rumah sakit) yang dimintai keterangan. Yakni di Bandung maupun Jakarta. Itu menjadi objek kelanjutan penanganan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2016.
Baca Juga:
Meski enggan merinci siapa saja pihak yang akan diperiksa tersebut. Namun, menurut Suharsono, keterangan mereka penting untuk membuka lebih jauh sindikat perdagangan ginjal di Indonesia. "Ini (pemeriksaan) untuk membuka perkara ini menjadi lebih jelas dan gamblang," katanya menambahkan.
Sejauh ini, dari hasil pengungkapan Kepolisian terkait perdagangan ginjal, telah terungkap sejumlah pelaku di Jawa Barat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DD, AG dan HS.
Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mus)