Polri Ungkap Penjualan Kulit Harimau di Kemayoran
Selasa, 2 Februari 2016 - 12:48 WIB
Sumber :
- Syaefullah/ VIVA.co.id
VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri berhasil mengungkap perdagangan ilegal kulit satwa langka yang dilindungi, di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Kulit yang ditemukan di lokasi adalah harimau dan buaya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, menyayangkan terjadinya penjualan kulit hewan dilindungi ini.
"Menjualnya sama saja mengkhianati bangsa Indonesia sebagai pemilik sah dari satwa tersebut," kata Anang saat memusnahkan kulit hewan itu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Februari 2016.
Terkait kasus ini, polisi sudah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menahannya di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Anang, modus tersangka untuk menutupi tindakan ilegalnya ini adalah dengan cara membuka usaha kerajinan atau konveksi, yang memproduksi tas, sepatu, dan dompet dari kulit.
"Lalu, tim dari Dit Tipiter melakukan penggerebekan, ternyata ditemukan juga bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujarnya.
Anang menuturkan, pelaku lantas diganjar pidana sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomer 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Suber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SH terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Anang, modus tersangka untuk menutupi tindakan ilegalnya ini adalah dengan cara membuka usaha kerajinan atau konveksi, yang memproduksi tas, sepatu, dan dompet dari kulit.